Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pelayanan dan Non Pelayanan; 3. Tata Cara Pemungutan; 4. Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan; 5. Tata Cara Pembukuan Dan Pelaporan; 6. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat