BUMD – Kesehatan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat pada Balai Kesehatan Indera Masyarakat yang merupakan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Provinsi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), perlu dilakukan penetapan tata cara pemungutan dan besaran tarif layanan kesehatan pada UPTD dimaksud;
bahwa penetapan tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat harus mempertimbangkan kontinuitas pengembangan layanan, daya beli masyarakat serta kompetisi yang sehat;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelayanan dalam pemungutan tarif layanan kesehatan pada UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat, perlu diatur tata cara pemungutan dan besaran tarif pelayanan kesehatan lebih lanjut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permedagri No. 13 Tahun 2006, Permedagri No. 61 Tahun 2006, Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pelayanan dan Non Pelayanan;
3. Tata Cara Pemungutan;
4. Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan;
5. Tata Cara Pembukuan Dan Pelaporan;
6. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
7. Pembinaan Dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
- 18 halaman
|