Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2018

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Cabang dinas pendidikan kelas a; 4. Cabang dinas pendidikan kelas B; 5. Kelompok jabatan fungsional; 6. Pelimpahan kewenangan; 7. Tata kerja; 8. Kepegawaian; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 42
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan