Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Cabang dinas pendidikan kelas a; 4. Cabang dinas pendidikan kelas B; 5. Kelompok jabatan fungsional; 6. Pelimpahan kewenangan; 7. Tata kerja; 8. Kepegawaian; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat