Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Objek Retribusi Dan Subjek Retribusi; 3. Tata Cara Pemungutan; 4. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran Dan Sanksi Administratif; 5. Tata Cara Penagihan Dan Kedaluarsa Penagihan; 6. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; 7. Tata Cara Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; 8. Keberatan; 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 10. Tata Cara Pembinaan, Pemeriksaan Dan Pengawasan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat