Peraturan Gubernur ini mengatur Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Penghitungan Bantuan Keuangan; 3. Penganggaran Dalam APBD; 4. Pengajuan Bantuan Keuangan; 5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi; 6. Penyaluran Bantuan Keuangan; 7. Penggunaan Bantuan Keuangan; 8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat