Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 18 a. Asisten Pemerintahan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, hukum, hubungan masyarakat, pengawasan, kesatuan bangsa, kebencanaan dan kewilayahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, perlindungan masyarakat, kependudukan, komunikasi dan informatika; b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, kerjasama rantau, pengelolaan barang milik daerah, perencanaan daerah, penataan wilayah, pengelolaan sumber daya air, perumahan rakyat, pertanahan, pengendalian 5 lingkungan, ketahanan pangan, koperasi usaha kecil dan menengah, kelautan perikanan, pertanian, tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan investasi, kepariwisataan, perhubungan, dan badan usaha milik daerah; c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat mengkordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas di bidang organisasi perangkat daerah, tata administrasi, mental, kesejahteraan masyarakat, penelitian dan pengembangan, keuangan daerah, pengembangan sumber daya manusia, kepegawaian, transmigrasi, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kearsipan dan perpustakaan, kebudayaan dan sosial kemasyarakatan. Pasal 19 a. Asisten Pemerintahan (Asisten I) melaksanakan Koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai berikut: 1. Inspektorat; 2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa; 5. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; 6. Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 6 7. Dinas Komunikasi dan Informatika; 8. Badan Penghubung; 9. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; 10. Biro Hukum; 11. 11. Biro Hubungan Masyarakat; dan 12. 12. Biro Pemerintahan. 13. b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) melaksanakan koordinasi kerja Perangkat Daerah sebagai berikut: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 3. Dinas Pengelola Sumber Daya Air; 4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan; 5. Dinas Lingkungan Hidup; 6. Dinas Pangan; 7. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; 8. Dinas Kelautan Perikanan; 9. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan; 10. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; 11. Dinas Kehutanan; 12. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; 13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 15. Dinas Pariwisata; 16. Dinas Perhubungan; 17. Badan Usaha Milik Daerah; 18. Biro Perekonomian; 19. Biro Kerjasama Pembangunan dan Rantau; dan 20. Biro Administrasi Pengadaan dan Penggelolaan Barang Milik Daerah. c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah sebagai berikut: 1. Badan Penelitian dan Pengembangan; 2. Badan Keuangan Daerah; 3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 4. Badan Kepegawaian Daerah; 5. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja; 6. Dinas Pendidikan; 7. Dinas Kesehatan; 8. Dinas Pemuda dan Olahraga; 9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; 11. Dinas Kebudayaan; 12. Dinas Sosial; 13. Rumah Sakit Umum Daerah; 14. Biro Organisasi; 15. Biro Umum; dan 16. Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat. Merubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 40
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan