Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahana Kampung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung dan Perangkat Kampung, maka perlu ditetapkan dengan peraturan bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan kampung.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021.
Pada Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Perangkat Kampung terdiri atas, Sekretariat Kampung, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan. Kepala Kampung berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kampung yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kampung bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Serta Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pegunungan bintang tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Bimbimgan Teknis Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Rincian Alokasi Dana Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022. ADD digunakan untuk : a. Pembayaran penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung; b. Belanja lainnya sisa dari jumlah ADD yang diterima oleh Kampung setelah digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung. ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2022. Besaran ADD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pegunungan Bintang adalah sebesar Rp. 80.759.117.100,00; Delapan Puluh Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Seratus Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Terminal Angkutan Udara
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Terminal Angkutan Udara;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan peraturan bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi Terminal Angkutan Udara.
Ketentuan ini mengatur tentang pemungutan tarif retribusi untuk fasilitas di lingkungan Terminal Angkatan Udara berupa Apron dan Tempat Parkir Kendaraan. Penggunaan Apron untuk bongkar muat penumpang dan barang bagi angkutan udara penumpang sipil adalah sebesar Rp500.000,00 dan penggunaan Apron untuk bongkar muat penumpang dan barang bagi angkutan udara perintis adalah sebesar Rp200.000,00. Untuk tempat parkir kendaraan, roda dua dikenakan biaya Rp2000,00, Roda Empat Rp5.000,00 dan Bus dikenakan biaya Rp10.000,00. Pemungutan atas biaya retribusi tersebut menggunakan karcis yang pencetakannya dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan penyetorannya dilakukan oleh Petugas Pemungut Retribusi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kepada Bendahara Terminal secara berkala setiap harinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomidaerah perlu penambahan sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sector yang dapat dipertanggungjawabkan, bahwa dengan masih terbatasnya seumber pendapatan asli daerah maka perlu mengoptimalkan partisipasi masyarakat maupun pihak lannya berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Peraturam Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor Tahun 2017.
Pada Peraturan Daerah ini di atur tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Sumbangan Pihak Ketiga dipergunakan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat. Koordinasi pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga dilaksanakan BPKAD selaku koordinator penerimaan daerah. Penatausahaan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Serta Bantuan Sosial Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
-bahwa dalam melaksanakan Ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peratura Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
-
Ketentuan ini mengatur tentang tata cara pertanggungjawaban hibah dan bansos dalam pelaksanaan APBD TA 2022 di Kabupaten Pegunungan Bintang. Penerima hibah bertanggungjawab secara formil dan materil atas penggunaan hibah yang diterima. Untuk pertanggungjawabannya, penerima hibah menyampaikan dokumen-dokumen berupa laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab bahwa hibah yang diterima sesuai NPHD, bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah, serta dokumentasi kegiatan yang dilaksanakan. Untuk penerima bansos, menyuampaikan dokumen berupa laporan penggunaan bantuan sosial, Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang, salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang, dan dokumentasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
-
-
53 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pegunungan Bintang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virusdisease 2019 pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Perorangan melakukan 5 M, mencuci tangan, menggunakan Masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas. Bupati melalui Perangkat Daerah terkait dan/atau Gugus Tugas di setiap tingkatan wilayah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini. Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pegunungan Bintang, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 /MENKES /SK/ 7/2002.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Tujuan PDAM didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyaraka secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkuan masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minumyang dimanfaatkan untuk masyarakat umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2023.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor Tahun 2021 tanggal Desember 2021, bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud huruf a, perlu menetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2022, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang.
Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Papua Nomor Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 4 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1.177.353.986.520, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Bupati Pegunungan Bintang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan butir II.D.4.m. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini berisi tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaann da Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Biasa pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan BTT dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BTT dianggarkan untuk pengeluaran keperluan darurat dan pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah dan bantuan sosial. BTT diuraikan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek dengan nomenklatur BTT. Pengunaan BTT dilakukan dengan pembebanan langsung untuk kebutuhan darurat dan pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan. Penggunaan BTT dilakukan dengan pergeseran anggaran untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya. Berdasarkan penetapan status Bupati atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala SKPD terkait mengajukan RKB dan SPTJM penggunaan BTT kepada PPKD selaku BUD. Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM-LS yang diterima dari PA yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya. Tata cara penggunaan BTT untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari BTT pada belanja SKPD/ Unit SKPD terkait. Penggunaan BTT untuk pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah berdasarkan pada klaim yang diajukan oleh pemohon kepada Bupati melalui PPKD. Pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan BTT dilakukan oleh SKPD terkait, SKPKD, penerima bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan yang menggunakan BTT. Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BTT Bupati menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan butir VI.D.1.m. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 3 Tahun 2017;
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Kabupaten Pegunungan Bintang. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dilakukan atas persetujuan DPRD. Jenis Pergeseran Anggaran yang Tidak Menyebabkan Perubahan APBD yaitu pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek. Jenis Pergeseran Anggaran pada Kondisi Tertentu. Dalam kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat