Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virusdisease 2019 pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Perorangan melakukan 5 M, mencuci tangan, menggunakan Masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas. Bupati melalui Perangkat Daerah terkait dan/atau Gugus Tugas di setiap tingkatan wilayah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini. Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat