Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 11 Tahun 2022

Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Serta Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Rincian Alokasi Dana Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022. ADD digunakan untuk : a. Pembayaran penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung; b. Belanja lainnya sisa dari jumlah ADD yang diterima oleh Kampung setelah digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung. ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2022. Besaran ADD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pegunungan Bintang adalah sebesar Rp. 80.759.117.100,00; Delapan Puluh Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Seratus Rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Serta Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD 2022(14) : Hlm 25
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan