Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Rincian Alokasi Dana Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022. ADD digunakan untuk : a. Pembayaran penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung; b. Belanja lainnya sisa dari jumlah ADD yang diterima oleh Kampung setelah digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung. ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2022. Besaran ADD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pegunungan Bintang adalah sebesar Rp. 80.759.117.100,00; Delapan Puluh Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Seratus Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat