Pada Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Perangkat Kampung terdiri atas, Sekretariat Kampung, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan. Kepala Kampung berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kampung yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kampung bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat