Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 12 Tahun 2022

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahana Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Perangkat Kampung terdiri atas, Sekretariat Kampung, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan. Kepala Kampung berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kampung yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kampung bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahana Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
01 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2022
Tanggal Berlaku
02 Maret 2022
Sumber
BD 2022(15) : 13 Hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan