Peraturan Bupati ini berisi tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaann da Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Biasa pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan BTT dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BTT dianggarkan untuk pengeluaran keperluan darurat dan pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah dan bantuan sosial. BTT diuraikan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek dengan nomenklatur BTT. Pengunaan BTT dilakukan dengan pembebanan langsung untuk kebutuhan darurat dan pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan. Penggunaan BTT dilakukan dengan pergeseran anggaran untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya. Berdasarkan penetapan status Bupati atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala SKPD terkait mengajukan RKB dan SPTJM penggunaan BTT kepada PPKD selaku BUD. Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM-LS yang diterima dari PA yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya. Tata cara penggunaan BTT untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari BTT pada belanja SKPD/ Unit SKPD terkait. Penggunaan BTT untuk pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah berdasarkan pada klaim yang diajukan oleh pemohon kepada Bupati melalui PPKD. Pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan BTT dilakukan oleh SKPD terkait, SKPKD, penerima bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan yang menggunakan BTT. Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BTT Bupati menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat