Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 55 Tahun 2021

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaann da Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Biasa pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan BTT dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BTT dianggarkan untuk pengeluaran keperluan darurat dan pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah dan bantuan sosial. BTT diuraikan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek dengan nomenklatur BTT. Pengunaan BTT dilakukan dengan pembebanan langsung untuk kebutuhan darurat dan pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan. Penggunaan BTT dilakukan dengan pergeseran anggaran untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya. Berdasarkan penetapan status Bupati atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala SKPD terkait mengajukan RKB dan SPTJM penggunaan BTT kepada PPKD selaku BUD. Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM-LS yang diterima dari PA yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya. Tata cara penggunaan BTT untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari BTT pada belanja SKPD/ Unit SKPD terkait. Penggunaan BTT untuk pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah berdasarkan pada klaim yang diajukan oleh pemohon kepada Bupati melalui PPKD. Pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan BTT dilakukan oleh SKPD terkait, SKPKD, penerima bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan yang menggunakan BTT. Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BTT Bupati menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.56
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan