Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 54 Tahun 2021

Tata Cara Pergeseran Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Kabupaten Pegunungan Bintang. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dilakukan atas persetujuan DPRD. Jenis Pergeseran Anggaran yang Tidak Menyebabkan Perubahan APBD yaitu pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek. Jenis Pergeseran Anggaran pada Kondisi Tertentu. Dalam kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.55
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan