Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Kabupaten Pegunungan Bintang. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dilakukan atas persetujuan DPRD. Jenis Pergeseran Anggaran yang Tidak Menyebabkan Perubahan APBD yaitu pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek. Jenis Pergeseran Anggaran pada Kondisi Tertentu. Dalam kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat