Ketentuan ini mengatur tentang pemungutan tarif retribusi untuk fasilitas di lingkungan Terminal Angkatan Udara berupa Apron dan Tempat Parkir Kendaraan. Penggunaan Apron untuk bongkar muat penumpang dan barang bagi angkutan udara penumpang sipil adalah sebesar Rp500.000,00 dan penggunaan Apron untuk bongkar muat penumpang dan barang bagi angkutan udara perintis adalah sebesar Rp200.000,00. Untuk tempat parkir kendaraan, roda dua dikenakan biaya Rp2000,00, Roda Empat Rp5.000,00 dan Bus dikenakan biaya Rp10.000,00. Pemungutan atas biaya retribusi tersebut menggunakan karcis yang pencetakannya dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan penyetorannya dilakukan oleh Petugas Pemungut Retribusi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kepada Bendahara Terminal secara berkala setiap harinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat