Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Tujuan PDAM didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyaraka secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkuan masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minumyang dimanfaatkan untuk masyarakat umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat