Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1.177.353.986.520, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Bupati Pegunungan Bintang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat