Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 6 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Serta Bantuan Sosial Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur tentang tata cara pertanggungjawaban hibah dan bansos dalam pelaksanaan APBD TA 2022 di Kabupaten Pegunungan Bintang. Penerima hibah bertanggungjawab secara formil dan materil atas penggunaan hibah yang diterima. Untuk pertanggungjawabannya, penerima hibah menyampaikan dokumen-dokumen berupa laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab bahwa hibah yang diterima sesuai NPHD, bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah, serta dokumentasi kegiatan yang dilaksanakan. Untuk penerima bansos, menyuampaikan dokumen berupa laporan penggunaan bantuan sosial, Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang, salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang, dan dokumentasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Serta Bantuan Sosial Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
21 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2023
Tanggal Berlaku
22 Februari 2023
Sumber
BD 2022(08) : 53 Hlm
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan