Pada Peraturan Daerah ini di atur tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Sumbangan Pihak Ketiga dipergunakan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat. Koordinasi pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga dilaksanakan BPKAD selaku koordinator penerimaan daerah. Penatausahaan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat