Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 8 Tahun 2022

Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Daerah ini di atur tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Sumbangan Pihak Ketiga dipergunakan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat. Koordinasi pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga dilaksanakan BPKAD selaku koordinator penerimaan daerah. Penatausahaan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
06 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2023
Tanggal Berlaku
07 Januari 2023
Sumber
BD 2022(10): 10 Hlm
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan