BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERDA No. 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Dharma Jaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya
ABSTRAK:
bahwa perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusus produk hewani, peternakan, perikanan dan hasil olahannya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Dharma Jaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perumda Dharma Jaya. Ruang lingkup Perda ini terdiri atas nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, besarnya modal dasar dan modal disetor, organ perusahaan, pegawai, kerja sama, penggunaan laba dan pembinaan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1985 Nomor 74); dan
2. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Negara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013
Nomor 107),
Peraturan yang akan diatur:
1. Peraturan Gubernur tentang Penghasilan Dewan Pengawas
2. Peraturan Gubernur tentang Penghasilan Direksi
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 64009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengorganisasian Kearsipan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 90 Perda No. 4 Tahun 2017, perlu menetapkan Pergub tentang Pengorganisasian Kearsipan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; serta Perda No. 4 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang pengorganisasian, prosedur, serta sistem informasi kearsipan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 205 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 31 hlm, termasuk 18 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
keagamaan, ibadah, dan penyelenggaraan haji - program, rencana pembangunan, dan rencana kerja - dasar pembentukan kementerian/lembaga/badan/organisasi - struktur organisasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 std dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD; tata kerja; sekretariat serta Badan Manajemen dan Badan Pembina PPIJ
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2015 entang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Manajemen dan Badan Pembina Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 365 Tahun 20 16 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 96 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 67 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4751 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
17 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 91 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 91, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 62033
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2021
Pergub ini menetapkan mengenai Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020, yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan. Ringkasan Laporan Realisasi Aanggaran tersebut dirinci lebih lanjut dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota PERDA No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PERDA No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan, untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengelolaan air limbah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 std UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau PD Paljaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
2. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
3. Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1991 tentang
Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1. Keputusan Direksi mengenai susunan kepegawaian Paljaya
2. Peraturan Gubernur mengenai penghasilan Dewan Pengawas
3. Peraturan Gubernur mengenai Penghasilan Direksi
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016 std Perda No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan, meliputi pula kedudukan, tugas, fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Mencabut dan menyatakan Tidak Berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan;
2. Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
3. Peraturan Gubernur Nomor 330 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Sekolah
4. Peraturan Gubernur Nomor 331 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor
5.Peraturan Gubernur Nomor 332 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan
6. Peraturan Gubernur Nomor 334 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas
7. Peraturan Gubernur Nomor 335 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Perparkiran
8. Peraturan Gubernur Nomor 336 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang
9.Peraturan Gubernur Nomor 337 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik
10. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara
Pelabuhan Daerah
11. Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
12. Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola
Angkutan Perairan.
Peraturan Kepala Unit Pelaksana Teknis tentang Pembentukan dan Rincian Tugas Ketua, Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawas Internal
82 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 95 Tahun 2021
Standar/PEDOMAN - LINGKUNGAN HIDUP - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 95, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 63015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Teknis Prasarana Dan Sarana Penanganan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Teknis Prasarana dan Sarana Penanganan Sampah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 std. dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang standar teknis prasarana dan sarana Penanganan Sampah yang terdiri dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
39 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2021
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, telah diatur
mengenai pengembangan karir, peningkatan kinerja dan profesionalisme jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang penguji/penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pengembangan profesi jabatan fungsional Penguji Mutu Barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang formasi jabatan fungsional penguji mutu barang yang terdiri dari rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok; kategori, jenjang jabatan, dan pangkat/golongan ruang; uraian kegiatan; penghitungan formasi; kebutuhan dan pengisian formasi; pengangkatan, pemberhentian dari jabatan, dan pengangkatan kembali; kenaikan pangkat, jabatan dan tunjangan jabatan fungsional; pengendalian dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2021
perizinan/pelayanan publik - kesehatan - struktur organisasi - standar/pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 75004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit tidak menular, meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi dampak sosial, budaya, serta ekonomi akibat penyakit tidak menular, perlu diatur penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaaan penanggulangan; deteksi dini faktor risiko; dan pelaksanaan penanggulangan penyakit tidak menular; peran serta lintas sektoral dan masyarakat; kemitraan dan kolaborasi; pengawasan dan pelaporan; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
17 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat