Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 18, Pasal 35.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat