Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2019

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Angkutan Perairan, yang terdiri dari Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, dan Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2019
Tanggal Berlaku
12 Februari 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 62006
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1549 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan