Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 140 Tahun 2015

Organisasi Dan Tata Kerja Badan Manajemen Dan Badan Pembina Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Badan Pembina dan Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 140 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Manajemen Dan Badan Pembina Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
140
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2015
Tanggal Berlaku
11 Maret 2015
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 62121
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan