Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2019

Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini membentuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah, dan mengatur Organisasi dan Tata Kerjanya. Ruang Lingkup Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah meliputi Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah I dan II. Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah I terdiri dari Muara Angke, Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pari, Pulau Tidung dan Pulau Payung. Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah II terdiri dari Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Sebira.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 62001
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1879 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan