Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 • NOMOR 62014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 250 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, yaitu Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 72 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 80 ayat (1) dan (2)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2019
E-budgeting - pedoman operational implementasi - tahap penganggraran
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Operasional Implementasi E-Budgeting Tahap Penganggaran
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Gubernur Nomor 86 Tahun 2C18 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Elektronik Budgeting,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Operasional
Implementasi e-Budgeting Tahap Penganggaran
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tanun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susur_an Perangkat Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
9. Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui
Elektronik Budgeting;
Pasal 1
(1) Menetapkan pedoman operasional implementasi e-Budgeting
Tahap Penganggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Gubernur mi.
(2) Pedoman operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Unit Kerja Perangkat Daerah pada Tahap Penganggaran
melalui aplikasi e-Budgeting.
Pasal 2
Penerapan pedoman operasional implementasi e-Budgeting tahap
penganggaran dilaksanakan sesuai jadwal pentahapan penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Lampiran Peraturan Gubernur ini dapat diperbaharui sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan aplikasi e-Budgeting
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah.
Pasal 4
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
-
-
22 halaman termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian Dan Pemeliharaan Halte Dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan integrasi transportasi umum, Pemerintah Daerah menugaskan Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk membangun, merevitalisasi, mengoperasikan dan memelihara halte dan fasilitas pendukung lainnya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian danPemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 stdd Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penugasan PT Transportasi Jakarta untuk membangun, merevitalisasi, mengoperasikan dan memelihara Halte dan fasilitas pendukung lainnya untuk percepatan integrasi transportasi umum. Perseroan mengupayakan pendanaan untuk pelaksanaan penugasan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Lampiran II Keputusan Gubernur Nomor 1006 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta sepanjang mengenai Halte dan fasilitas pendukung lainnya yang dilakukan penghapusan berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 65010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Rumah Aman Bagi Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan Rumah Aman Bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2018, perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 std Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman Bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan yaitu Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 9 huruf g, Pasal 14 ayat (2) menambahkan ayat (4) dan (5) pada Pasal 14, menambahkan ayat (3) pada Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman Bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing
sumber daya manusia di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, perlu dilakukan revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir cengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
5. Peraturar_ Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Sumber Daya Industri;
6. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan
SMK;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYELENGGARAAN REVITALISASI SMK
BAB V KERJA SAMA
Bagian Kesatu Rencana Kerja Sama
Bagian Kedua Kerja Sama Dengan Pelaku Usaha
Bagian Ketiga Kerja Sama Dengan Perguruan Tinggi
Bagian Keempat Kerja Sama dengan LSP
Bagian Kelima Kerja Sama Dengan Pihak Lain yang Terkait
BAB VI SERTIFIKASI KOMPETENSI
Bagian Kesatu Fasilitasi
Bagian Kedua Penyelenggaraan Pendidikan SMK untuk Sertifikasi
BAB VII KURIKULUM
BAB VIII PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB IX SARANA DAN PRASARANA
BAB X PENGELOLAAN LEMBAGA
BAB XI PENDAMPINGAN UNTUK SMK SWASTA
Bagian Kesatu Fasilitasi Pendirian SMK Swasta
Bagian Kedua Pendampingan Tata Kelola
Bagian Ketiga Standar Pelayanan SMK Swasta
BAB XII PERANAN PD
Bagian Kesatu Peranan PD yang Membidangi Urusan Pendidikan
Bagian Kedua Peranan BUMD
BAB XIII PEMBIAYAAN
BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Jumlah: 46 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revitalisasi SMK
mengacu kepada petunjuk teknis yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala PD yang membidangi urusan pendidikan.
21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 13003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018
Pergub ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerall Tahun 2020 yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2020 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk pericde 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2020 yang dimulai pada tanggal Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta- Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan strategis daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana seni, budaya dan wisata edukasi bagi masyarakat, guna mendukung misi Daerah sebagai kota yang cerdas dan berbudaya serta untuk memberikan ruang kreativitas, interaksi dan pendidikan kepada masyarakat, perlu dilakukan revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki beserta fasilitas pendukungnya termasuk di dalamnya fasilitas kegiatan campuran dan ruang terbuka hijau; dan bahwa agar revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki tersebut dilakukan secara optimal dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu menugaskan Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018
Pergub ini mengatur penugasan Gubernur kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) untuk melaksanakan Revitalisasi PKJ TIM dalam rangka Revitalisasi PKJ TIM,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2019
pengelolaan keuangan daerah - pedoman - teknologi informatika
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengusulan Komponen Melalui Electronic Budgeting
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Electronic Budgeting, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengusulan Komponen Melalui Electronic Budgeting.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubemur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Nomor 86 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai Pedoman pengusulan komponen melalui aplikasi elekctronic budgeting.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, Perlu dilakukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.
UU No. 29 Tahun 2007 ; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perpu No. 11 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUPP. TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
a. Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72109); dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembarigunan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Gubernur tentang Besaran Keuangan TGUPP
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Berkelanjutan Dan Pendayagunaan Data Terpadu
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018. Perlu dilakukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 166 Tahun 2014; Permen Sosial No. 8 Tahun 2012; Permen Sosial No. 28 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2018; Pergub No. 53 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah. Peraturan Gubernur ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
1. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 75001);
2. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 75014).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Keputusan Gubernur tentang Variabel khas daerah
15 hal dan 1 hal Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat