Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2017

Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemutakhiran berkelanjutan dan pendayagunaan Data Terpadu yang meliputi identifikasi dan pemutakhiran data terpadu, pendayagunaan data terpadu, penanganan pengaduan, dan pengintegrasian data terpadu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2017
Tanggal Berlaku
09 Februari 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 75001
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1872 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Berkelanjutan Dan Pendayagunaan Data Terpadu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan