Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah. Peraturan Gubernur ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat