KEPENDUDUKAN – DATA FAKIR MISKIN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018. Perlu dilakukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
- UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 166 Tahun 2014; Permen Sosial No. 8 Tahun 2012; Permen Sosial No. 28 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2018; Pergub No. 53 Tahun 2007.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah. Peraturan Gubernur ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
- 1. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 75001);
2. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 75014).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Keputusan Gubernur tentang Variabel khas daerah
- 15 hal dan 1 hal Lampiran
|