Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan Pasal 5 Pergub No. 14 Tahun 2017 yang mengatur mengenai kegiatan pendataan dan penetapan warga miskin melalui verifikasi dan validasi berdasarkan kriteria dan mengacu pada hak-hak dasar warga miskin. Kriteria warga miskin di Daerah disusun berdasarkan indikator nasional yang ditetapkan Kementerian dan Pemerintah Daeah dapat menambahkan Variabel Daerah. Selain itu, diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 5A yang mengatur mengenai Tenaga Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang dapat diberikan honor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat