Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019, yaitu pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 9, disisipkan dua pasal antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A dan Pasal 9B, mengubah ayat (1) Pasal 11, disisipkan satu pasal antara Pasal 14 dan Pasal 15 yakni Pasal 14 A, Pasal 15
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat