penugasan-bumd
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta- Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan kegiatan strategis daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana seni, budaya dan wisata edukasi bagi masyarakat, guna mendukung misi Daerah sebagai kota yang cerdas dan berbudaya serta untuk memberikan ruang kreativitas, interaksi dan pendidikan kepada masyarakat, perlu dilakukan revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki beserta fasilitas pendukungnya termasuk di dalamnya fasilitas kegiatan campuran dan ruang terbuka hijau; dan bahwa agar revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki tersebut dilakukan secara optimal dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu menugaskan Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018
- Pergub ini mengatur penugasan Gubernur kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) untuk melaksanakan Revitalisasi PKJ TIM dalam rangka Revitalisasi PKJ TIM,
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
- 10 hal
|