PEREMPUAN DAN ANAK - KEKERASAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 65012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rumah Aman Bag! Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan
dan Anak dari Tindak Kekerasan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rumah Aman Bagi Perempuan dan Anak
Korban Tindak Kekerasan.
- UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 stdd UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 13 Tahun 2006 stdd UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 11 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Anak No. 1 Tahun 2010; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Anak No. 10 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 108 Tahun 2014; Pergub No. 168 Tahun 2014; Pergub No. 169 Tahun 2016; Pergub No. 353 Tahun 2016; Pergub No. 397 Tahun 2016; Pergub No. 20 Tahun 2018.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan pelayanan Rumah Aman bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Pergub mengatur mengenai syarat dan kriteria penerima manfat, dan pengelolaan Rumah Aman.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
- 11 hal
|