Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman Bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan yaitu Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 9 huruf g, Pasal 14 ayat (2) menambahkan ayat (4) dan (5) pada Pasal 14, menambahkan ayat (3) pada Pasal 17.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat