Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, yaitu mengubah Pasal 1 angka 6 dan 7, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 huruf a dan b dihapus, mengubah Pasal 17 huruf d dan k, Pasal 21, menghapus Pasal 25, mengubah Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 40
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat