Pasal 1 (1) Menetapkan pedoman operasional implementasi e-Budgeting Tahap Penganggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur mi. (2) Pedoman operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah pada Tahap Penganggaran melalui aplikasi e-Budgeting. Pasal 2 Penerapan pedoman operasional implementasi e-Budgeting tahap penganggaran dilaksanakan sesuai jadwal pentahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini dapat diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan aplikasi e-Budgeting berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah. Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat