Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2019

Pedoman Operasional Implementasi E-Budgeting Tahap Penganggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 (1) Menetapkan pedoman operasional implementasi e-Budgeting Tahap Penganggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur mi. (2) Pedoman operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah pada Tahap Penganggaran melalui aplikasi e-Budgeting. Pasal 2 Penerapan pedoman operasional implementasi e-Budgeting tahap penganggaran dilaksanakan sesuai jadwal pentahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini dapat diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan aplikasi e-Budgeting berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah. Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Operasional Implementasi E-Budgeting Tahap Penganggaran
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71012
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan