administrasi dan tata usaha negara - struktur organisasi
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 248, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62121
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur terkait kedudukan, tugas, dan fungsi serta organisasi kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional pada Kecamatan; Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Kecamatan.
24 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan sistem Pola Transportasi Makro di Provinsi DKI Jakarta, perlu dikembangkan jaringan angkutan umum yang saling terintegrasi, memiliki kualitas layanan yang baik dan tarif layanan yang terjangkau; dan bahwa untuk mengembangkan jaringan angkutan umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun Sistem Bus Rapid Transit (BRT) guna memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan umuri1 kepada masyarakat; dan bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Bus Rapid Transit (BRT) harus diperjelas mengenai pembagian fungsi regulasi dan fungsi operasi sehingga terdapat kejelasan tentang peranan para pihak yang terkait;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; UU No.29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 std PP No. 38 Tahun 2008; Kepmen Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 std Peraturan Daerah Nomor 10 Tabun 2013; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
Perda ini mengatur pengelolaan dan pelayanan Sistem BRT di Daerah sesuai dengan Rencana Induk Transportasi Daerah, meliputi pula pertanggungjawaban pengelolaan sistem BRT, Pengoperasian Sistem BRT dan Tata Kelola Manajemen Badan Usaha BRT serta Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
20 hal termasuk penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 242 Tahun 2014
STRUKTUR ORGANISASI - PAJAK/RETRIBUSI DAERAH - PELAYANAN PUBLIK
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 242, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62115
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan, akuntabilitas, dan pengawasan Dinas Pelayanan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis; Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak; Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap Dinas Pelayanan Pajak; Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan dan kebutuhan peralatan kerja dan kebutuhan peralatan kerja Dinas Pelayanan Pajak.
35 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 [ T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, dan Raperda dimaksud merupakan perwujudan RKPD Tahun 2014 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta
UU No. 12 Tahun 1985 std UU No. 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 std UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 std PP 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 std PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 17 Tahun 2004; Perda No. 20 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013;
Perda ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dan pengaturan pengeluaran dalam rangka keadaan darurat dan keperluan mendesak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 hal tidak termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 177 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 177, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 22075
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di Iingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparalur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Keputusan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-971/K/SU/2005; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur jenis, kedudukan dan jenjang serta formasi jabatan fungsional pada Inspektorat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi peningkatan usaha, mengoptimalkan potensi bisnis yang akan dikembangkan serta upaya menjadi Bank Nasional sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3, maka Peraturan Daerah Nomor Tahun 1999 perlu dilakukan penyesuaian modal dasar dan jumlah pengurus perseroan.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 stdd Undang-Unda,ng N;omor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 stdd Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 stdd Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah serta mencabut dan menyatakan tidak berlaku Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012; dan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Daerah 1 Tahun 1999.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2014
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 120, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 22046
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional tertentu pada Dinas Sosial
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang N0mor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/M.PAN/1/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUKl2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jenis, kedudukan, dan tugas pokok; jenjang jabatan dan pangkat/golongan; penghitungan formasi jabatan fungsional tertentu; kebutuhan dan pengisian formasi jabatan fungsional tertentu; pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan; kenaikan pangkat dan tunjangan jabatan fungsional tertentu; pengendalian dan evaluasi Jabatan Fungsional tertentu pada Dinas Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
11 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 109; TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang properti, infrastruktur dan utilitas, membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 stdd Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 stdd Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun2004 Nomor 67); Serta Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1001)
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 261 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 261, BERITA OAERAH PROVINSI OAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 62134
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Keprotokolan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan kepastian serta optimalisasi pelaksanaan keprotokolan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Keprotokolan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur Protokol yaitu serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun diterapkan, .ycjng meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2012; Permendagri No. 50 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006 std terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 1991 std Perda No, 14 Tahun 1997; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2010 std Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 19 ayat (3), (4) dan (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat