Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014, yaitu huruf g ayat (1) Pasal 4 diubah; Di antara huruf h dan huruf i ayat (3) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ha; huruf g ayat (3) Pasal 11 dihapus; huruf i dan huruf 1 ayat (3) Pasal 21 diubah dan di antara huruf l dan huruf m disisipkan 1 (satu) huruf yakni la; huruf e ayat (3) Pasal 22 diubah; huruf e, huruf f dan huruf j ayat (2) Pasal 24 diubah dan huruf g dihapus; Pasal 25 diubah; ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah; ayat (1) dan ayat (3) Pasal 27 diubah; huruf e dan huruf f ayat (3) Pasal 30 disisipkan (2) huruf yakni huruf ea dan huruf eb dan huruf h diubah; huruf h ayat (3) Pasal 31 diubah; ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g Pasal 34 diubah; huruf c, huruf d dan huruf f Pasal 35 diubah; Pasal 38 diubah; Pasal 39 diubah; ayat (3) Pasal 40 diubah; Pasal 41 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72030
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan