PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014, yaitu huruf g ayat (1) Pasal 4 diubah; Di antara huruf h dan huruf i ayat (3) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ha; huruf g ayat (3) Pasal 11 dihapus; huruf i dan huruf 1 ayat (3) Pasal 21 diubah dan di antara huruf l dan huruf m disisipkan 1 (satu) huruf yakni la; huruf e ayat (3) Pasal 22 diubah; huruf e, huruf f dan huruf j ayat (2) Pasal 24 diubah dan huruf g dihapus; Pasal 25 diubah; ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah; ayat (1) dan ayat (3) Pasal 27 diubah; huruf e dan huruf f ayat (3) Pasal 30 disisipkan (2) huruf yakni huruf ea dan huruf eb dan huruf h diubah; huruf h ayat (3) Pasal 31 diubah; ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g Pasal 34 diubah; huruf c, huruf d dan huruf f Pasal 35 diubah; Pasal 38 diubah; Pasal 39 diubah; ayat (3) Pasal 40 diubah; Pasal 41 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat