Peraturan Gubernur ini mengatur terkait perubahan beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 248 Tahun 2014, yakni mengubah Pasal 1; mengubah ayat (3) Pasal 10; menghapus huruf i ayat (3) Pasal 11; mengubah ayat (3) Pasal 12; mengubah Pasal 19; mengubah ayat (1) dan ayat (3) Pasal 22; mengubah Pasal 29.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat