PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat