BUMD - PERBANKAN/LEMBAGA KEUANGAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999, telah dilakukan perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke depan, perlu dilakukan peningkatan Modal Dasar
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam PasalS Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.
- Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
- PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
- PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1)
- 6 hal.
|