PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 stdd Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat