Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2013
Sumber
Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1001
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
Mengubah :
  1. PERDA Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan