Administrasi dan Tata Usaha NegaraHak atas Kekayaan IntelektualIlmu Pengetahuan dan TeknologiInformasi, Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka melindungi inforrnasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistern Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal;
b. bahwa upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan rnelalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2016 ; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 ; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan dan penggunaan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; b. pemanfaatan dan layanan Sertifikat Elektronik pada SPBE; c. tata cara permohonan dan pencabutan Sertifikat Elektronik; d. masa berlaku Sertifikat Elektronik; e. kewajiban, larangan, ketentuan penyimpanan bagi Pemilik Sertifikat Elektronik dan konsekuensi hukum atas persetujuan perjanjian Pemilik Sertifikat Elektronik; dan f. penyelenggaraan operasional dukungan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
tidak ada
tidak ada
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 68 Tahun 2018
APBDKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerekonomianKebijakan Pemerintah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah tepat waktu dan tepat kualitas untuk memenuhi kebutuhan dasar, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 -2022, perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
Percepatan Kegiatan Strategis Daerah yang selanjutnya disingkat KSD adalah kegiatan yang memiliki sifat strategis dan/atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar, mempercepat pertumbuhan ekonorni, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan ruang lingkup : a. daftar KSD; b. penyiapan KSD; c. percepatan implementasi KSD; d. TPKSD;dan e. pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
tidak ada
tidak ada
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 12027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 54 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 1 (satu) tahun yaitu tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Uraian RKPD Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
-
-
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Berkelanjutan Dan Pendayagunaan Data Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan perkembangan kondisi pelaksanaan pemutakhiran berkelanjutan dan pendayagunaan data terpadu di lapangan terkait pemberian honor kepada petugas masyarakat peduli, maka Peraturan Gubernur No. 14 Tahun 2017 perlu disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Perpres No. 166 Tahun 2014; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permensos No. 8 Tahun 2012; Permensos No. 28/ HUK/2017; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 53 Tahun 2007; Pergub No. 14 Tahun 2017; Pergub No. 40 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan Pasal 5 Pergub No. 14 Tahun 2017 yang mengatur mengenai kegiatan pendataan dan penetapan warga miskin melalui verifikasi dan validasi berdasarkan kriteria dan mengacu pada hak-hak dasar warga miskin. Kriteria warga miskin di Daerah disusun berdasarkan indikator nasional yang ditetapkan Kementerian dan Pemerintah Daeah dapat menambahkan Variabel Daerah. Selain itu, diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 5A yang mengatur mengenai Tenaga Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang dapat diberikan honor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu
Keputusan Gubernur tentang Satuan Biaya Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
53 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomor Identitas Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi terhadap Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan objek pajak selain Wajib Pajak untuk jenis pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak parkir kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak Daerah, dan bahwa untuk efisiensi guna meningkatkan pendapatan daerah, perlu mengatur Nomor Identitas Pajak Daerah yang terdiri atas Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Nomor Objek Pajak Daerah.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Nomor Identitas Pajak Daerah yang terdiri dari NPWPD dan NOPD, Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak; Tata Cara Penerbitan NPWPD dan NOPD; Tata Cara Penghapusan NPWPD dan NOPD; dan perubahan data pada Nomor Identitas Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
1. Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 45);
2. Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 3);
3. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 117);
4. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 135);
5. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2006 tentang Pemasangan Pengumuman Pemungutan Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 66);
6. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 24);
7. Ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 165);
8. Peraturan Gubernur Nomor 202 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Serta Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 193);
9. Ketentuan Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Polak Hotel (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61045);
10. Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029);
11. Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 dan Pasal 39 Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61016); dan
12. Ketentuan mengenai Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah berupa SPOPD dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2009 tentang Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Online System Pengisian SPOPD atau SPOP dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak atau Obyek Pajak.
2. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Penetapan Nomor Identitas Pajak Daerah Secara Jabatan.
3. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Format Pengumuman Pemungutan Pajak.
4. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang ketentuan penerbitan dan pemberian NOPD untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
5. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang format peneng yang diberikan kepada Wajib Pajak Reklame yang telah memperoleh NOPD.
6. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Data Wajib Pajak dan/atau objek Pajak.
59 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Festival Olahraga Rakyat Sepanjang Tahun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membudayakan olahraga sebagai gaya hidup dan meningkatkan interaksi sosial serta silaturrahmi antar warga diperlukan adanya kegiatan olahraga yang melibatkan peran serta masyarakat yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, dan untuk mengembangkan olahraga di daerah serta meningkatkan prestasi dan manajemen keolahragaan melalui pelaksanaan kegiatan olahraga yang berkelanjutan perlu diselenggarakan festival olahraga rakyat sepanjang tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 29 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 250 Tahun 2016; Pergub No. 276 Tahun 2016; Pergub No. 286 Tahun 2016; Pergub No. 287 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyelenggaraan festival olahraga rakyat sepanjang tahun, peserta festival, prasarana dan sarana, penetapan juara festival, pembinaan dan pengembangan keolahragaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan festival.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
1. Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis dan mekanisme penyelenggaraan festival olahraga rakyat sepanjang tahun.
2. Keputusan Gubernur tentang Standardisasi kebutuhan pengadaan sarana penyelenggaraan festival olahraga rakyat sepanjang tahun.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Optimalisasi Kegiatan Dan Penanganan Pengunjung Di Tempat-Tempat Wisata Pada Hari-Hari Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk mengunjungi tempat-tempat wisata dan penanganan pengunjung di tempat-tempat wisata pada hari-hari tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Optimalisasi Kegiatan dan Penanganan Pengunjung di Tempat-tempat Wisata pada Harihari Tertentu.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
PP No. 27 Tahun 2014; Keppres No. 25 Tahun 1995; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.13/PW.007/MKP/05; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM 34/ HM.001/ MKP/ 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 40 dan 42 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 24 Tahun 2012; Pergub No. 269 Tahun 2016; Pergub No. 321 Tahun 2016; Pergub No. 322 Tahun 2016; Pergub No. 323 Tahun 2016; Pergub No. 324 Tahun 2016;
Pergub No. 327 Tahun 2016; Pergub No. 328 Tahun 2016; Pergub No. 329 Tahun 2016; Pergub No. 401 Tahun 2016;
Pergub No.160 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.186 Tahun 2017; Kepgub No. 475 Tahun 1993; Kepgub No. 792 Tahun 1997; Kepgub No.14 Tahun 2004.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kegiatan dan penanganan pengunjung di tempat-tempat wisata pada hari-hari tertentu, dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi antara para petugas di lapangan dalam rangka kelancaran kegiatan dan penanganan pengunjung di tempat-tempat wisata pada hari-hari tertentu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Lapangan Golf
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014, telah diatur mengenai Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf, dan setelah dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur dimaksud terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf
2 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017, telah diatur mengenai Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa, yang sudah tidak sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan saat ini, sehingga Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 97 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 72 Tahun 2007; Pergub No. 278 Tahun 2016; Pergub No. 36 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa yaitu Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A yang menetapkan RSU Adhyaksa merupakan Rumah Sakit Kelas C. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 mengenai tugas dan fungsi diubah. Ketentuan Pasal 5, 8, 9 dan 10 mengenai susunan organisasi rumah sakit diubah. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA mengenai Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017, telah diatur mengenai insentif pemungutan pajak daerah, namun dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkernbangan keadaan, maka Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan.
UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003;
UU No.1 Tahun 2004; UU Np. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.53 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen PAN Refbir No. 63 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 16 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 262 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengubah Ketentuan Pasal 21 dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak, yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan kepada penerima insentif pemungut pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat