Peraturan Gubernur ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa yaitu Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A yang menetapkan RSU Adhyaksa merupakan Rumah Sakit Kelas C. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 mengenai tugas dan fungsi diubah. Ketentuan Pasal 5, 8, 9 dan 10 mengenai susunan organisasi rumah sakit diubah. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA mengenai Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat