Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2017

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan kelembagaan RSU Adhyaksa, yang meliputi kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, pembinaan, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan, dan akuntabilitas, serta pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
05 April 2017
Tanggal Berlaku
05 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72016
Subjek
KESEHATAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1545 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan