Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kegiatan dan penanganan pengunjung di tempat-tempat wisata pada hari-hari tertentu, dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi antara para petugas di lapangan dalam rangka kelancaran kegiatan dan penanganan pengunjung di tempat-tempat wisata pada hari-hari tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat