Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan susunan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah, perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa sebagian besar Penyandang Disabilitas di Jakarta
hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau miskin
disebabkan masih adanya hambatan, kesulitan dan
pengurangan atau penghilangan hak Penyandang Disabilitas;
b. bahwa dalam rangka upaya perlindungan terhadap
Penyandang Disabilitas maupun mencegah dan menangani
risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, Pemerintah
Daerah memberikan bantuan sosial yang ditujukan untuk
menunjang pemenuhan kebutuhan dasar Penyandang
Disabilitas sehingga kelangsungan hidupnya dapat terpenuhi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang
Disabilitas;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial;
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perlindungan Penyandang Disabilitas;
10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Kesejahteraan Sosial;
11. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial;
12. Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial;
13. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14. Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Bantuan Sosial adalah Pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
- Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Bansos PKD
Penyandang Disabilitas adalah bantuan sosial dalam bentuk dana langsung yang digunakan untuk menunjang biaya
pemenuhan kebutuhan dasar.
- Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan/atau
pelayanan sosial.
- Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya
berdasarkan kesamaan hak.
- Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Pusdatinjamsos adalah pusat data dan informasi
jaminan sosial Dinas Sosial.
- Petugas Pusdatinjamsos adalah Petugas pada Dinas Sosial Provinsi yang berkedudukan pada Unit Pelaksana Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan.
- Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu adalah Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu hasil pendataan
yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan telah berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah.
- Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah adalah Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah hasil pendataan yang dilakukan oleh Daerah.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian Bansos PKD Penyandang Disabilitas.
BAB III PERMOHONAN BANSOS PKD
BAB IV REKOMENDASI DAN PENETAPAN
BAB V PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PEMANFAATAN
BAB VI PENGHENTIAN BANTUAN
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX PENGEMBANGAN SISTEM DAN BESARAN BANSOS PKD
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Khusus pencairan Bansos PKD Penyandang Disabilitas pada Tahun Anggaran 2019 yang telah dianggarkan pada saat
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, proses verifikasi dan validasi calon penerima bantuan, penyampaian permohonan dan pemberian rekomendasi atas Bansos PKD Penyandang Disabilitas dapat dilakukan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2019 dan sebelum proses pencairan.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- Petunjuk pelaksanaan teknis permohonan bantuan sosial PKD Calon Penerima Bansos PKD Penyandang Disabilitas
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial.
- Penetapan penerima dan ketentuan pelaksanaan pemanfaatan dan penggunaan Bansos PKD Penyandang Disabilitas
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Kepala Dinas Sosial dapat mengembangkan sistem teknologi informasi pemberian Bansos PKD Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 62010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Data Dan Informasi Keluarga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 53
ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 283 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan
Anak dan Pengendalian Penduduk, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Data dan Informasi Keluarga;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
6. Peraturan Gubernur Nomor 283 Tahun 2016 • tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk;
PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA Pusat Data dan Informasi Keluarga Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Pusdatin.
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Gubernur sebagai bagian dari pengaturan
Jabatan Fungsional Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap Pusdatin sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi Dinas, diatur dengan Peraturan Gubernur.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013; stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, yakni penambahan Pasal 15A, 15B dan 15C mengenai Kelompok PKK, Dasa Wisma, dan Honorarium Pengurus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengguna Barang setiap tahunnya melakukan inventarisasi Barang Milik Negara/Daerah berupa persediaan dan konstruksi dalarn pengerjaan serta menyampaikan laporan setelah selesai inventarisasinya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penatausahaan Persediaan, kewenangan Gubernur terkait Persediaan, Kewenangan Pejabat Penatausahaan dan Pengurus Barang, Pemeriksaan, Penerimaan, Pemeliharaan dan Pengamanan Persediaan, serta Penyaluran dan Penilaian Persediaan, Penghapusan Persediaan. Diatur pula bahwa dalam hal terjadi kerugian Daerah karena kekurangan Persediaan yang disebabkan perbuatan melanggar hukum dan/ atau tidak melakukan kewajiban Penatausahaan Persediaan, maka diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
51 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian Dan Pemeliharaan Halte Dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan integrasi transportasi umum, Pemerintah Daerah menugaskan Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk membangun, merevitalisasi, mengoperasikan dan memelihara halte dan fasilitas pendukung lainnya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian danPemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 stdd Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penugasan PT Transportasi Jakarta untuk membangun, merevitalisasi, mengoperasikan dan memelihara Halte dan fasilitas pendukung lainnya untuk percepatan integrasi transportasi umum. Perseroan mengupayakan pendanaan untuk pelaksanaan penugasan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Lampiran II Keputusan Gubernur Nomor 1006 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta sepanjang mengenai Halte dan fasilitas pendukung lainnya yang dilakukan penghapusan berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 73001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemasangan Papan Informasi Penyelenggaraan Prasarnan, Sarana dan Utilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, maka setiap penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum di Provinsi DKI Jakarta perlu menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan atau proyek
yang sedang berlangsung melalui pemasangan papan informasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemasangan Papan Informasi Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasangan Papan Informasi penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Festival Seni Budaya Sepanjang Tahun
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melestarikan dan mengembangkan keragaman seni budaya yang menjadi identitas masyarakat, terciptanya peningkatan kunjungan wisatawan serta berkembangnya perekonomian masyarakat, perlu diselenggarakannya festival seni budaya sepanjang tahun yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, komunitas dan swasta.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2018; Pegub No. 68 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Festival Seni Budaya Sepanjang Tahun yang selanjutnya disingkat FSBST adalah rangkaian festival/pertunjukan seni budaya di daerah yang menyajikan berbagai bentuk karya seni dan budaya berskala lokal, nasional dan/atau internasional dengan kekhasan masing-masing. FSBST diselenggarakan dengan memperhatikan unsur budaya lokal, nasional dan internasional
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tentang tata cara pengajuan permohonan dalam pelaksanaan FSBST
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Berkelanjutan Dan Pendayagunaan Data Terpadu
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018. Perlu dilakukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 166 Tahun 2014; Permen Sosial No. 8 Tahun 2012; Permen Sosial No. 28 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2018; Pergub No. 53 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah. Peraturan Gubernur ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
1. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 75001);
2. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 75014).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Keputusan Gubernur tentang Variabel khas daerah
15 hal dan 1 hal Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, Perlu dilakukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.
UU No. 29 Tahun 2007 ; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perpu No. 11 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUPP. TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
a. Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72109); dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembarigunan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Gubernur tentang Besaran Keuangan TGUPP
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat