Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2021

Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, Sekretariat Dinas, Bidang, Sudin, UPT, kelompok jabatan fungsional, serta tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 April 2021
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021
Tanggal Berlaku
05 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62011
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - STRUKTUR ORGANISASI - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2994 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Data Dan Informasi Keluarga

  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 283 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.

  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 396 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pelatihan Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana.

  4. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 397 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan