Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024

Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai kewenangan dan penyelenggaraan; tugas; penyusunan rencana kerja; biaya operasional dan pertanggungjawaban keuangan; pemantauan dan evaluasi; penyebarluasan informasi, data basis, dan pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2024
Tanggal Berlaku
06 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 54002
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 173 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 60 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan