Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, yakni penambahan Pasal 15A, 15B dan 15C mengenai Kelompok PKK, Dasa Wisma, dan Honorarium Pengurus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat