BAB I KETENTUAN UMUM - Bantuan Sosial adalah Pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. - Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Bansos PKD Penyandang Disabilitas adalah bantuan sosial dalam bentuk dana langsung yang digunakan untuk menunjang biaya pemenuhan kebutuhan dasar. - Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan/atau pelayanan sosial. - Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya. - Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. - Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Pusdatinjamsos adalah pusat data dan informasi jaminan sosial Dinas Sosial. - Petugas Pusdatinjamsos adalah Petugas pada Dinas Sosial Provinsi yang berkedudukan pada Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan. - Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu adalah Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan telah berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah. - Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah adalah Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah hasil pendataan yang dilakukan oleh Daerah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian Bansos PKD Penyandang Disabilitas. BAB III PERMOHONAN BANSOS PKD BAB IV REKOMENDASI DAN PENETAPAN BAB V PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PEMANFAATAN BAB VI PENGHENTIAN BANTUAN BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI BAB IX PENGEMBANGAN SISTEM DAN BESARAN BANSOS PKD BAB X PEMBIAYAAN BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Khusus pencairan Bansos PKD Penyandang Disabilitas pada Tahun Anggaran 2019 yang telah dianggarkan pada saat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, proses verifikasi dan validasi calon penerima bantuan, penyampaian permohonan dan pemberian rekomendasi atas Bansos PKD Penyandang Disabilitas dapat dilakukan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2019 dan sebelum proses pencairan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat