PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi transisi penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yaitu Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2022
Transportasi Darat/Laut/Udara - Lalu Lintas, Jalan - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Penyewaan Sepeda Terintegrasi Angkutan Umum Massal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 42 Perda No. 5 Tahun 2014 serta untuk menjamin kepastian hukum atas penyewaan sepeda oleh masyarakat yang disediakan oleh penyelenggara sebagai kendaraan yang terintegrasi dengan angkutan umum massal, perlu menetapkan PERGUB tentang Penyelenggaraan Penyewaan Sepeda Terintegrasi Angkutan Umum Massal.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; serta Perda No. 5 Tahun 2014
PERGUB ini berisi tentang prasarana dan sarana, wilayah layanan dan operasional, penyelenggara, tarif tambat penyelenggara penyewaan sepeda terintegrasi angkutan umum massal, tarif pengguna penyewaan sepeda terintegrasi angkutan umum massal, standar pelayanan minimum, tata tertib berlalu lintas, serta pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
PERGUB ini terdiri atas 15 hlm, termasuk 3 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19
ABSTRAK:
bahwa untuk menyikapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 dan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu kebijakan pemberian stimulus kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama status tanggap darurat bencana COVID-19 diberikan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak Daerah terutang tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha Negara-Struktur Organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Masa Transisi Pengalihan Tugas Unit Kerja Perangkat Daerah Ke Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kecamatan Pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Kelurahan Pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah dan dalam rangka efisiensi, efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Peraturan Gubernur Nomor 245 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, sehingga masa transisinya perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 245 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai masa transisi pelaksanaan pengalihan tugas UKPD ke Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2023
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 62023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dengan telah dicabutnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu adanya penyesuaian pemberian insentif retribusi daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; Perda No. 3 Th. 2012 stdd Perda No. 1 Th. 2015
PERGUB ini mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberian penghapusan Sanksi Administratif; dan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberian penghapusan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pergub No. 87 Th. 2021
20 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjabarkan target penerimaan pajak daerah secara triwulan sebagai dasar pemberian insentif pemungutan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan kedua Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020, yaitu mengubah Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
Mengubah sebagian Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah std dengan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis Di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis Di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa dan untuk pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum dengan Teknologi Reverse Osmosis di Kabupaten Kepulauan Seribu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERDA No. 13 Tahun 1992; PERDA No. 11 Tahun 1993; PERGUB No. 11 Tahun 2007 jo. PERGUB No 91 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur mengenai Pemerintah Daerah menugaskan PD AM Jaya dalam SPAM dengan Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk penyediaan air minum bagi masyarakat Kepulauan Seribu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pelaksanaan Penugasan
Bab III : Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab IV : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2017
KesehatanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
Kesehatan-Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi-Struktur Organisasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 278 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 278 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan kelembagaan RSU Adhyaksa, yang meliputi kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, pembinaan, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan, dan akuntabilitas, serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap RSU Adhyaksa.
17 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi-Struktur Organisasi-Standar/Pedoman
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Perparkiran,
maka Peraturan Gubernur Nomor 343 Tahun 2014, perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Perparkiran yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD), yang terdiri dari kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, eselon, tata kerja, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan, akuntabilitas, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 343 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Perparkiran.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional Unit Pengelola Perparkiran; Peraturan Gubernur tentang pembinaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan, dan reformasi birokrasi Dinas Perhubungan dan Transportasi; Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan dan kebutuhan peralatan kerja Unit Pengelola Perparkiran.
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Uji Berkala Milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek Atau Swasta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Uji Berkala Milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; Permen Perhubungan No. 133 Tahun 2015; Permen Perhubungan No. 156 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Persyaratan, Pelaksanaan, dan Tarif Uji berkala milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta, Selain itu mengatur juga mengenai Kerja sama terkait penyediaan dokumen negara/tanda bukti lulus uji, penyediaan penguji, pembinaan teknis penyelenggaraan uji berkala dan penyediaan sistem informasi manajemen uji berkala. Kewajiban dan Sanksi juga diatur bagi Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta sebagai pelaksana uji berkala.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
6 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat