BUMD - perlindungan usaha/perusahaan/badan usaha/perdagangan - transportasi darat/laut/udara - lalu lintas/jalan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 63007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta telah disetujui sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Bundaran Hotel Indonesia, sehingga Bundaran Hotel Indonesia perlu ditambahkan dalam Kawasan Berorientasi Transit pada koridor Utara-Selatan Fase I Mass Rapid Transit Jakarta;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan penambahan Kawasan Berorientasi Transit pada koridor Utara-Selatan Fase I Mass Rapid Transit Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta, perlu diubah
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2021
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020, yaitu pada ayat (1) Pasal 3
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
- Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta
- 3 hal.
|