Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kewajiban bagi setiap bangunan gedung untuk melengkapi sarana penyelamat jiwa yang terdiri dari sarana jalan keluar; pencahayaan darurat yanda jalan keluar; petunjuk arah jalan; komunikasi darurat; pengendali asap; lantai berhimpun sementara; dan tempat evakuasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat