bantuan/sumbangan - kesejahteraan kerja - dana penanggulangan bencana - standar/pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Persyaratan Teknis Sarana Penyelamatan Jiwa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Persyaratan Teknis Sarana Penyelamatan Jiwa
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26 /PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.14/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kewajiban bagi setiap bangunan gedung untuk melengkapi sarana penyelamat jiwa yang terdiri dari sarana jalan keluar; pencahayaan darurat yanda jalan keluar; petunjuk arah jalan; komunikasi darurat; pengendali asap; lantai berhimpun sementara; dan tempat evakuasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
- 52 hal.
|