Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 64 Tahun 2021

Panduan Rancang Kota Kawasan Mega Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang menetapkan PRK Kawasan Mega Kuningan yang berlokasi di Kelurahan Kuningan Timur dan Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas ± 105,8 Ha (lebih kurang seratus lima koma delapan hektar), dengan batas-batas wilayah sebagai berikut: a. sisi utara : Jalan Profesor Dokter Satrio; b. sisi selatan : Jalan Jenderal Gatot Subroto; c. sisi timur : Jalan Denpasar Raya; dan d. sisi barat : Jalan Guru Mughni.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Mega Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 63006
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - LALU LINTAS, JALAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1229 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERGUB No. 30 Tahun 2013 tentang Panduan Rancang Kota Mega Kuningan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan